Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat makanan yang dibeli untuk dikonsumsi

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Makanan Yang Dibeli Untuk Dikonsumsi

Pertanyaan

Saya memiliki uang seribu riyal dan saya belikan makanan. Maksud saya membeli makanan ini untuk dikonsumsi, bukan untuk dibisniskan. Ternyata makanan ini melewati satu atau dua haul dan masih saya simpan karena belum membutuhkannya. Apakah makanan ini wajib dizakati atau tidak?

Jawaban

Jika masalahnya seperti yang Anda sebutkan bahwa Anda membeli makanan tersebut untuk dikonsumsi bukan untuk dibisniskan, namun ternyata Anda belum membutuhkannya sehingga makanan itu terus Anda simpan karena masih dibutuhkan untuk dikonsumsi di masa mendatang, maka Anda tidak wajib menzakatinya.

Namun, jika sejak awal Anda membelinya untuk dibisniskan atau Anda membelinya bukan karena membutuhkannya untuk dikonsumsi tetapi Anda berniat melepaskan diri dari kewajiban menzakati uang riyal itu jika masih dalam bentuk uang, maka Anda wajib menzakati nilai barang itu jika telah mencapai haul.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'