Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat ladang yang diolah secara bersama oleh suami-istri

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Ladang Yang Diolah Secara Bersama Oleh Suami-Istri

Pertanyaan

Apa pendapat Anda tentang seorang istri yang melayani suaminya, sehingga sampai membantu sang suami bekerja di ladang dengan tetap menjaga auratnya, apakah hal ini diperbolehkan atau tidak? Apakah si istri berdosa melakukan itu, sementara suaminya tidak menyuruhnya untuk melakukan itu, tapi si istri melakukannya secara sukarela? Apakah usaha dalam bentuk kerjasama antara suami isteri ini terkena kewajiban zakat, mengingat sebagian orang menyakini bawa usaha seperti itu tidak terkena kewajiban zakat, sebab si istri terkadang sudah ikut membantu suaminya.

Jawaban

Tidak masalah bila seorang istri bekerja di ladang dengan tetap menjaga auratnya dari pandangan kaum laki-laki yang bukan muhrimnya. Ia wajib mengeluarkan zakat dari hasil ladang yang berbentuk biji-bijian dan buah-buahan yang bisa disimpan, seperti buah kurma, anggur, gandum dan yang lainnya.

Jumlah yang harus dikeluarkan itu adalah 1/20 untuk yang diairi dengan pengairan yang membutuhkan biaya, dan 1/20 untuk yang diairi dengan pengairan yang tidak membutuhkan biaya, seperti pengairan tadah hujan, sungai dan yang lainnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'