Tidak masalah bila seorang istri bekerja di ladang dengan tetap menjaga auratnya dari pandangan kaum laki-laki yang bukan muhrimnya. Ia wajib mengeluarkan zakat dari hasil ladang yang berbentuk biji-bijian dan buah-buahan yang bisa disimpan, seperti buah kurma, anggur, gandum dan yang lainnya.
Jumlah yang harus dikeluarkan itu adalah 1/20 untuk yang diairi dengan pengairan yang membutuhkan biaya, dan 1/20 untuk yang diairi dengan pengairan yang tidak membutuhkan biaya, seperti pengairan tadah hujan, sungai dan yang lainnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.