Jika faktanya seperti yang disebutkan, bahwa kuda-kuda tersebut dibeli untuk dimiliki, bukan untuk dijual, maka tidak ada kewajiban menzakatinya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Seseorang tidak dikenakan zakat pada kuda dan budak miliknya.” (Muttafaq `Alaih)
Demikian juga hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam, bahwasanya beliau bersabda
“Kuda untuk tiga orang: untuk seseorang yang diberi pahala, seseorang yang ditutupi kefakiran dan kondisinya, dan seseorang yang mendapat dosa. Adapun (pertama) seseorang yang diberi pahala adalah orang yang memiliki kuda untuk berjihad di jalan Allah. Lantas dia memperpanjang tali kuda tersebut saat digembalakan di padang rumput atau di tempat sumber air. Segala yang terjadi di padang rumput atau tempat sumber air ini memberinya kebaikan-kebaikan. Seandainya talinya putus, lalu kuda ini berjalan satu atau dua putaran, maka kotorannya pun akan dihitung sebagai kebaikan bagi pemilikinya. Seandainya kuda tersebut melewati sebuah sungai lantas minum air padahal pemiliknya tidak berniat memberinya minum, maka hal itu pun akan dihitung sebagai kebaikan baginya. (Kedua) seseorang yang memiliki kuda untuk mencukupkan diri dari meminta bantuan orang lain, menutupi kefakirannya dan menjaga harkat dirinya, namun tidak melupakan hak Allah yang diwajibkan kepadanya, maka diapun ditutupi kefakirannya dan dicukupi kehidupannya. Dan (ketiga) seseorang yang memiliki kuda untuk berbangga-bangga, pamer dan menyakiti umat Islam, maka kuda ini menjadikannya berdosa.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.