Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat kendaraaan pengangkut barang dagangan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Kendaraaan Pengangkut Barang Dagangan

Pertanyaan

Saya punya sebuah mobil pengangkut sayuran untuk dijual di pasar. Apakah mobil tersebut termasuk benda yang harus saya keluarkan zakatnya, atau tidak?

Jawaban

Tidak wajib mengeluarkan zakat mobil yang dipersiapkan untuk mengangkut barang dagangan. Yang harus dikeluarkan zakatnya hanyalah barang dagangan, ketika barang dagangan tersebut sudah berjalan selama satu tahun dan mencapai ukuran wajib zakat (nishab).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'