Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat kelinci

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Kelinci

Pertanyaan

Bagaimana saya mengeluarkan zakat dalam kasus sebagai berikut: Saya membeli, membiakkan, memelihara dan menjual kelinci bagaimana zakatnya?

Jawaban

Wajib menzakati kelinci yang diperdagangkan ketika nilainya sudah mencapai nisab, baik dihitung tersendiri atau digabungkan dengan aset lainnya yang wajib dizakati, dan telah melewati haul. Zakat yang dikeluarkan sebanyak seperempat puluh (2,5%) dari nilainya, sebagaimana halnya zakat barang perniagaan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Zakat Kelinci