Tidak wajib menzakati kayu, rumput dan alang-alang, baik itu tumbuh sendiri, ditanam atau ditaburkan (benihnya).
Akan tetapi jika setelah dipanen kemudian dikomersialkan maka wajib dizakati seperti halnya barang dagangan apabila nilai penjualannya mencapai nisab dan melewati haul terhitung sejak tanggal diperdagangkan, dengan kewajiban zakat sebanyak 2,5% dari nilai penjualannya.
Begitu juga sekalipun dijual tanpa niat untuk berdagang namun harga jualnya mencapai nisab dan melewati haul maka wajib dizakati.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.