Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat kayu, rumput, dan sejenisnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Kayu, Rumput, Dan Sejenisnya

Pertanyaan

Saya bertanya tentang zakat: kayu, rumput dan alang-alang. Saya lihat dalam buku "Al-Fiqh `ala Madzahib al-Arba`ah (Fikih Menurut Empat Mazhab) dinyatakan, "Tidak wajib menzakati kayu, rumput, alang-alang -semak belukar- dan dedauan atau pelepah, karena tanaman tersebut tumbuh secara liar, bahkan merusak kesuburan tanah. Kalau dipotong lalu dijual dan dimanfaatkan maka hasil penjualannya jika mencapai nisab wajib dizakati." Apakah pencapaian nisab ini disyaratkan harus melewati haul (satu tahun) atau tidak?

Jawaban

Tidak wajib menzakati kayu, rumput dan alang-alang, baik itu tumbuh sendiri, ditanam atau ditaburkan (benihnya).

Akan tetapi jika setelah dipanen kemudian dikomersialkan maka wajib dizakati seperti halnya barang dagangan apabila nilai penjualannya mencapai nisab dan melewati haul terhitung sejak tanggal diperdagangkan, dengan kewajiban zakat sebanyak 2,5% dari nilai penjualannya.

Begitu juga sekalipun dijual tanpa niat untuk berdagang namun harga jualnya mencapai nisab dan melewati haul maka wajib dizakati.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'