Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat kapas

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Kapas

Pertanyaan

Apakah tanaman kapas wajib dikeluarkan zakatnya? Berapa besarannya? Berapa nisabnya? Dan apakah segala pembiayaannya dikalkulasi terlebih dahulu sebelum dikeluarkan zakatnya; mengingat tanaman ini membutuhkan biaya yang cukup besar?

Jawaban

Menurut pendapat yang benar dari beberapa pendapat ulama, bahwa kapas tidak wajib dizakati. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas para ulama dalam masalah ini karena hukum asalnya adalah tidak wajib zakat, dan tidak ada dalil syar`i yang mengeluarkan dari hukum asal ini.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Zakat Kapas