Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat kambing

setahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Kambing

Pertanyaan

Saya mendapati seorang peternak kambing kacang yang sejak 15 tahun belum membayar zakatnya, jumlahnya ternaknya 40 ekor, dan kadang-kadang 100 ekor. Setelah menyadari bahwa dia berdosa karena tidak mengeluarkan zakat tersebut, dia ingin mengetahui tentang hukum zakat. Apa hukumnya dan apa kewajiban atas dirinya? perlu diketahui bahwa dia telah mengeluarkan ruba`iyah (kambing yang berusia dua tahun) sebagai zakat pada salah satu tahun dari lima belas tahun tersebut, tapi setelah itu, hewan-hewan ternaknya mati dan sampai sekarang dia tidak memiliki hewan ternak apa pun. Berilah kami penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.

Jawaban

Zakat wajib dikeluarkan pada kambing apabila digembalakan di sebagian besar bulan-bulan dalan satu tahun (masa haul), dan jumlahnya mencapai empat puluh ekor serta telah sampai pada haul, yaitu satu tahun. Maka, orang tersebut wajib mengeluarkan zakat untuk tahun-tahun yang telah berlalu yang belum dikeluarkan zakatnya, dan diikuti dengan tobat dan istighfar.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Zakat Kambing