Kacang dan tanaman sesame wajib dikeluarkan zakatnya, karena keduanya itu merupakan biji-bijian yang ditimbang dan bisa disimpan, dengan syarat jumlahnya sudah mencapai ukuran wajib zakat (nishab), yaitu 300 sha’ versi Nabi Rasulullah. Hal ini berdasarkan kepada makna umum Firman (Allah) Ta’ala:
” Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu”. (QS. Al Baqarah: 267)
Dan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi Wa Sallam:
“Tidak ada zakat pada hasil tanaman yang kurang dari 5 wasaq (= 9 kwintal)”. (Hadis riwayat Bukhari dan Muslim).
Ukuran 1 Wasaq itu adalah 30 Sha’ versi Rasulullah. Jumlah yang harus dikeluarkan itu adalah 1/10 bila irigasi lahannya tidak membutuhkan biaya, seperti tadah hujan atau sungai, sedangkan pengairan yang membutuhkan biaya, maka jumlah yang dikeluarkan 1/20, seperti pengairan dari sumur dengan menggunakan alat penyemprot atau yang lain.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.