Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat kacang dan tanaman sesame

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Kacang Dan Tanaman Sesame

Pertanyaan

Apa hukum zakat kacang selain kacang Mesir dan zakat tanaman sesame, karena kami sering menanam kedua macam tanaman tersebut, namun kami tidak mengeluarkan zakatnya? Jika memang kedua macam tanaman itu wajib dikeluarkan zakatnya, maka dalam bentuk apakah kami keluarkan, minyaknya atau yang lain? Apa pula dalilnya dari Al-Quran dan Sunnah?

Jawaban

Kacang dan tanaman sesame wajib dikeluarkan zakatnya, karena keduanya itu merupakan biji-bijian yang ditimbang dan bisa disimpan, dengan syarat jumlahnya sudah mencapai ukuran wajib zakat (nishab), yaitu 300 sha’ versi Nabi Rasulullah. Hal ini berdasarkan kepada makna umum Firman (Allah) Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأَرْضِ

” Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu”. (QS. Al Baqarah: 267)

Dan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi Wa Sallam:

ليس فيما دون خمسة أوسق صدقة

“Tidak ada zakat pada hasil tanaman yang kurang dari 5 wasaq (= 9 kwintal)”. (Hadis riwayat Bukhari dan Muslim).

Ukuran 1 Wasaq itu adalah 30 Sha’ versi Rasulullah. Jumlah yang harus dikeluarkan itu adalah 1/10 bila irigasi lahannya tidak membutuhkan biaya, seperti tadah hujan atau sungai, sedangkan pengairan yang membutuhkan biaya, maka jumlah yang dikeluarkan 1/20, seperti pengairan dari sumur dengan menggunakan alat penyemprot atau yang lain.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'