Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat hutang dan properti yang disiapkan untuk dipakai sendiri

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Hutang Dan Properti Yang Disiapkan Untuk Dipakai Sendiri

Pertanyaan

Saya mempunyai uang sekitar seratus ribu riyal. Itu merupakan uang hutang yang berada di tangan seseorang kaya raya. Gaji bulanan saya sekitar empat ribu riyal, dan jumlah keluarga saya sepuluh orang. Saya memiliki sebuah rumah pinjaman dari pemerintah dengan harga tiga ratus ribu riyal. Setelah pembangunan selesai, saya menempatinya dan saya belum bisa menyewakannya karena saya tidak memiliki rumah selainnya. Saya mempunyai hutang tahunan yang harus dibayarkan ke pemerintah sebesar dua belas ribu riyal untuk pembayaran pinjaman pembangunan rumah. Saya memiliki sebidang tanah yang saya dapatkan dari pemerintah setelah pembangunan rumah, harganya sekitar lima puluh ribu riyal. Pertanyaan saya: Apakah saya wajib membayar zakat harta ini dan nilai harga tanah ini sesuai hitungan sebagaimana yang telah saya jelaskan? Yakni bahwa saya harus membayar hutang kepada pemerintah lebih banyak daripada zakat mal (harta) saya? Perlu diketahui bahwa saya dapat menabung gaji bulanan saya hingga dapat membayar hutang ke pemerintah insya Allah. Dulu saya pernah membayar zakat, saat saya dalam kondisi seperti ini. Akan tetapi sekarang saya ingin mencari kebenaran hingga saya terbebas dari tanggungan. Semoga Allah memberkahi Anda.

Jawaban

Pertama, zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap seorang Muslim kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan penuh amanah karena mengharapkan pahala dari Allah dan takut akan siksa-Nya.

Kedua, pembayaran zakat yang pernah Anda lakukan saat dalam kondisi seperti itu –sebagaimana yang telah Anda sebutkan dalam pertanyaan– adalah sikap yang benar. Hutang yang Anda sebutkan yang berada di tangan seorang kaya raya, wajib dikeluarkan zakatnya setiap kali mencapai haul.

Ketiga, rumah yang Anda tempati, tidak wajib dikeluarkan zakatnya. dan tidak pula tanah yang Anda gunakan, kecuali jika kamu persiapkan untuk diperjual-belikan dan mencapai setahun (haul) semenjak hari mempersiapkannya untuk diperjual-belikan.

Keempat, cicilan yang harus Anda bayar ke Dana Pembangunan dengan kondisi Anda seperti itu tidak menggugurkan kewajiban membayar zakat harta. Teruslah melakukan apa yang sudah Anda lakukan. Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberi Anda pahala dan menggantinya.

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’ : 39)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'