Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat hewan ternak adalah dari hewan ternak itu sendiri, dan tidak diganti dengan yang lain

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Hewan Ternak Adalah Dari Hewan Ternak Itu Sendiri, Dan Tidak Diganti Dengan Yang Lain

Pertanyaan

Mohon penjelasannya tentang unta yang disiapkan untuk perlombaan pacuan unta dengan tujuan untuk diperdagangkan, apakah terdapat kewajiban zakat di dalamnya? Apakah ia terhitung sebagai barang dagangan, ataukah zakatnya adalah dari nilainya setelah dijual dan nilainya tersebut mencapai satu haul? Mohon penjelasannya. Semoga Allah membalas Anda semua dengan yang terbaik.

Jawaban

Apabila unta tersebut dipelihara untuk dilombakan dengan tujuan mendapatkan hadiah yang diberikan kepada pemilik unta dan tidak disiapkan untuk diperdagangkan, maka tidak ada zakat pada unta tersebut.

Akan tetapi yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah uang dia dapatkan dari perlombaan unta tersebut dan mencapai satu nishab. Zakat yang harus dikeluarkan adalah seperempat dari sepersepuluhnya, atau 2,5%.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'