Anda wajib mengeluarkan zakat uang dirham yang Anda miliki, jika sudah mencapai jumlah nisab (ukuran wajib zakat) dan telah mencapai masa haul (satu tahun), baik uang tersebut berada di tangan Anda, maupun berupa saham di sebuah perusahaan.
Oleh sebab itu, Anda harus mengeluarkan setiap tahun zakat uang tersebut, berikut dengan labanya. Dan hitungan masa haul laba tersebut sama dengan hitungan haul pada uang awal (modal).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.