Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat harta yang diwakafkan untuk pembangunan masjid

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Harta Yang Diwakafkan Untuk Pembangunan Masjid

Pertanyaan

Saya mempunyai sejumlah harta yang saya nazarkan untuk membangun masjid dan saya mencari waktu yang tepat untuk memulainya. Harta tersebut akhirnya mencapai haul (genap setahun). Apakah harta tersebut wajib dizakati ataukah tidak? Kami mohon penjelasannya; semoga Allah membalas Anda sebaik-baiknya .

Jawaban

Jika masalahnya seperti yang disebutkan, maka harta tersebut tidak wajib dizakati, karena harta tersebut telah ditentukan oleh nazar sebagai sedekah untuk pembangunan masjid.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'