Saya mempunyai sejumlah harta yang saya nazarkan untuk membangun masjid dan saya mencari waktu yang tepat untuk memulainya. Harta tersebut akhirnya mencapai haul (genap setahun).
Apakah harta tersebut wajib dizakati ataukah tidak? Kami mohon penjelasannya; semoga Allah membalas Anda sebaik-baiknya .
Jika masalahnya seperti yang disebutkan, maka harta tersebut tidak wajib dizakati, karena harta tersebut telah ditentukan oleh nazar sebagai sedekah untuk pembangunan masjid.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.