Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat harta yang disiapkan untuk perdagangan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Harta Yang Disiapkan Untuk Perdagangan

Pertanyaan

Saya menerima sejumlah uang pelunasan hutang dari sebuah rumah ibadah pada tahun 1411 H. Saya juga sudah menzakatinya pada bulan Ramadhan 1411 H. Dan tersisa sejumlah uang sebanyak empat ratus ribu riyal sebagai harga dari mobil dan lima ribu kardus sabun juga seribu lima ratus kardus pada bulan Rabiul Awal tahn 1411 H, juga empat ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga kardus. Inilah semua yang saya hutangkan. Saya memohon pada Allah dan kepada yang mulia untuk menjelaskan kewajiban zakat yang harus saya tunaikan. Apakah wajibnya zakat jatuh pada keuntungan yang belum diketahui waktunya atau hanya pada modal saja ketika dikeluarkan zakatnya pada bulan Ramadhan? Karena hutang pada zaman sekarang tidak akan kembali kecuali setelah setahun atau dua tahun bahkan lebih, dan masalah keuntungan hanya Allah yang tahu apakah lebih atau kurang. Saya memohon kepada yang mulia apa yang mesti saya perbuat.

Jawaban

Wajib berzakat dari modal dan keuntungan setiap sampai satu tahun. Adapun haul dari keuntungan tersebut mengikut pada haul modalnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'