Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat harta yang dipakai untuk sumbangan ke klinik dan masjid

setahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Harta Yang Dipakai Untuk Sumbangan Ke Klinik Dan Masjid

Pertanyaan

Pertama: Di tempat kami ada sebuah klinik milik pemerintah. Dan klinik tersebut memiliki tim kesehatan yang mengawasi kebutuhan-kebutuhan klinik. Tim tersebut mengumpulkan harta pribadi mereka sebagai bentuk sedekah untuk memenuhi kekurangan yang ada pada klinik. Dan harta yang dikumpulkan tersebut merupakan bentuk sedekah mereka untuk menutupi kekurangan-kekurangan tersebut. Setelah genap satu tahun berlalu, sebagian uang yang belum terpakai dari jumlah uang yang dikumpulkan itu, ternyata sudah mencapai masa haul (satu tahun). Apakah uang tersebut dikeluarkan zakatnya? Dan bagaimana pula hukumnya? Kedua: Ada sejumlah uang yang serupa dengan sebelumnya yang dimiliki sebuah mesjid di tempat kami. Uang tersebut merupakan hasil dari pengumpulan sedekah untuk perbaikan bagian mesjid yang rusak atau hilang, serta untuk mengambil langkah-langkah cadangan terkait dengan mesjid. Sebagian dari uang tersebut mencapai masa haulnya. Bagaimana hukumnya? Apakah uang tersebut wajib dikeluarkan zakatnya? Berilah kami penjelasan, semoga Allah memberikan balasan yang terbaik kepada Anda. Ketiga: Ada sejumlah uang yang dipakai untuk keperluan listrik dan air untuk mesjid daerah. Uang tersebut berasal dari pemberian Kementerian Waqaf dan sisa dari uang itu sudah mencapai masa satu tahun lamanya. Nah, bagaimana hukum zakat uang itu?

Jawaban

Pertama: Jika uang yang dikumpulkan dari sedekah para dermawan itu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan klinik dan memperbaiki kebutuhan mesjid, sehingga manfaatnya tidak lagi tertuju kepada pemilik uang, maka uang tersebut tidak terkena kewajiban zakat, meskipun sudah mencapai masa haul, sebab uang tersebut dikeluarkan oleh pemiliknya sebagai sedekah sunah untuk fasilitas-fasilitas umum.

Begitu juga halnya dengan uang yang diberikan oleh pihak Kementerian Waqaf untuk kepentingan listrik dan air mesjid daerah tersebut, tidak terkena kewajiban zakat, meskipun sudah mencapai masa haul. Yang mesti dilakukan hanyalah mempergunakan uang tersebut sesuai dengan kepentingan mesjid.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'