Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat harta yang dimiliki oleh tukang pewarna kain yang diwakilkan

setahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Harta Yang Dimiliki Oleh Tukang Pewarna Kain Yang Diwakilkan

Pertanyaan

Saya punya lima orang anak yatim. Mereka punya uang berjumlah seratus ribu riyal yang saya pegang. Uang tersebut saya pakai untuk membeli alat-alat perkakas dan beberapa buah aki, dengan tujuan untuk mengivestasikan uang mereka tersebut. Namun setelah berlangsung selama seminggu, saya masih belum menjual alat-alat perkakas tersebut. Setelah beberapa hari lamanya, barulah saya menjualnya untuk mereka dengan harga berkisar tiga ratus sampai lima ratus riyal. Apakah orang yang berprofesi sebagai pewarna pakaian terkena kewajiban untuk mengeluarkan zakat alat-alat perkakas tersebut? Apakah diperbolehkan membagikan zakat kepada anak-anak yatim tersebut?

Jawaban

Anda harus mengeluarkan zakat harta yang dimiliki si tukang pewarna pakaian yang diwakilkan pada Anda, serta sudah dipersiapkan untuk dijual, setiap kali harta tersebut mencapai masa haul (satu tahun), sebab berdasarkan kondisi yang anda sampaikan itu, harta tersebut dianggap sebagai barang dagangan.

Begitu juga Anda mesti mengeluarkan zakat duit mereka yang Anda pegang, setiap kali mencapai masa haul. Anda tidak boleh memberikan zakat harta mereka itu pada mereka sendiri. Semoga Allah melepaskan beban Anda dan membimbing kita semua menuju kebaikan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'