Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat harta yang dikumpulkan untuk membantu orang yang membutuhkan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Harta Yang Dikumpulkan Untuk Membantu Orang Yang Membutuhkan

Pertanyaan

Saya memegang harta suku (sekumpulan beberapa individu suku). Harta ini dipercayakan kepada saya agar saya kembangkannya. Jika suku ini harus membayar dam atau perlu membantu suku-suku lain misalnya bantuan perkawinan, seseorang terkena dam atau bantuan lainnya maka diambilkan dari harta yang dititipkan kepada saya yang memang untuk keperluan semacam ini. Ketika harta ini lewat haul, saya mengeluarkan zakatnya. Namun beberapa individu suku ini mengatakan harta ini tidak wajib dizakati; Argumennya bahwa harta yang diberikan untuk orang yang menikah atau orang yang wajib membayar dam dapat dikategorikan zakat harta ini. Apakah wajib mengeluarkan zakat harta ini apabila lewat haul atau telah cukup dengan pengeluaran untuk keperluan-keperluan tadi? Mohon kami diberi penjelasan. Semoga Anda mendapat pahala.

Jawaban

Harta yang dikumpulkan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan tidak wajib dizakati, karena harta ini telah lepas dari kepemilikan empunya untuk disumbangkan, disedekahkan dan dibuat menyelesaikan persoalan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'