Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat harta yang berada pada orang lain

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Harta Yang Berada Pada Orang Lain

Pertanyaan

Saya meminjamkan sejumlah uang tunai kepada sebagian keluarga dekat dan sahabat-sahabat saya. Karena kondisi mereka yang sulit, mereka tidak mampu mengembalikannya kepada saya sedangkan masanya sudah sangat lama seperti dua tahun atau lebih. Apakah orang yang memanfaatkan uang ini boleh mengeluarkan zakatnya, saya yang menzakatinya atau saya tidak berkewajiban apa-apa hingga uang ini kembali kepada saya?

Jawaban

Zakat atas harta milik yang berada pada orang lain wajib Anda keluarkan setiap tahun. Namun, jika harta ini berada pada orang yang kesusahan dan tidak diketahui apakah akan dikembalikan kepada Anda atau tidak, maka Anda tidak wajib mengeluarkan zakatnya hingga Anda menerima harta itu dan telah cukup setahun Anda miliki.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'