Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat harta yang berada di pedagang yang rugi

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Harta Yang Berada Di Pedagang Yang Rugi

Pertanyaan

Saya menanam saham. Saya membayar 240.000 riyal kepada perusahaan untuk (12 lemari es x 20.000 = 240.000 riyal). Seminggu setelah membayar ke kantornya di Riyad, perusahaan mengabarkan kebangkrutannya. Hal itu terjadi pada tahun 1414 H. Saya tidak mengetahuinya sedikit pun sejak 6 tahun lalu. Saya juga masuk Riyad berbisnis properti pada tahun 1414 H dengan satu lembaga properti. Saya membayar sebesar 30.000 riyal dan saya tidak mendapatkan untung sepeser pun sejak 6 tahun lalu. Apakah uang ini akan kembali lagi kepada saya atau tidak? Bagaimana mengeluarkan zakatnya; apakah setelah uang tersebut kembali dan telah genap haul (satu tahun) atau juga membayar zakat tahun-tahun sebelumnya?

Jawaban

Apabila keadaannya seperti yang Anda ceritakan, maka Anda tidak wajib membayar zakat sampai harta tersebut kembali ke tangan Anda dan telah genap satu tahun karena uang pertama berada di tangan pedagang yang bangkrut dan uang kedua tidak bisa Anda pastikan apakah akan kembali atau tidak.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'