Setiap ahli waris wajib mengeluarkan bagiannya dari warisan tersebut, bila jumlah bagiannya itu sudah mencapai ukuran minimal dari nisab (ukuran wajib zakat) ataupun lebih, baik zakat bagian itu dikeluarkan sendiri maupun digabung dengan uang dan barang dagangan, untuk semua tahun yang telah berlalu sesudah wafatnya si pemilik harta warisan, dan selama tidak ada hal-hal secara syar’i yang menghalangi pembagian warisan tersebut kepada ahli warisnya. Jika memang ada penghalang, maka hitungan haul (satu tahun) untuk bagian warisan tersebut dimulai dari waktu serah terima. Dan ukuran zakatnya adalah 1/40 atau 2,5 %.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.