Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat harta perusahaan jual-beli dan rental mobil

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Zakat Harta Perusahaan Jual-beli Dan Rental Mobil

Pertanyaan

Kami perkenalkan kepada Anda bahwa kami adalah Yayasan N. J. H. R. Yayasan ini mempunyai beberapa perusahaan yang bergerak di bidang mobil dan jasa. Kami mengirimkan surat ini kepada Anda dengan tujuan meminta tolong dan bantuan pandangan fikih Anda tentang cara menghitung zakat yang tepat. Berikut kami paparkan secara singkat usaha yayasan: Pertama, usaha rental mobil: Modal usaha ini seperti dalam poin berikut: 1. Uang tunai yang ada pada kas yayasan dan bank. Jumlah uang tunai ini berubah sesuai kondisi; bisa bertambah atau berkurang dalam rentang masa haul (satu tahun). 2. Tunggakan penyewa karena tidak membayar lunas sewa mobil. 3. Pinjaman yang diberikan kepada pegawai yayasan yang dibayar secara angsuran bulanan dan dipotong dari gaji. 4. Sejumlah uang yang dibayarkan untuk investasi saham perusahaan nasional. 5. Tanah-tanah yang dibeli untuk investasi proyek masa depan atau dijual kembali. 6. Gedung, bangunan, sarana-prasarana, perlengkapan, peralatan kantor, perabotan, mebel, dan lain-lain. 7. Beberapa unit mobil yang dimiliki yayasan dan menjadi sumber pendapatan utama. Mobil-mobil ini terdiri dari mobil lama yang telah lewat haul, mobil yang baru dibeli secara tunai atau kredit yang belum lewat haul, dan mobil pindahan dari cabang lain dalam negeri yang sedang direparasi di bengkel yayasan. 8. Mobil pindahan dari dan ke cabang dalam negeri selama rentang haul ini kadang menambah modal cabang dan mengurangi modal cabang lain lantas bagaimana cara menghitungnya dengan pertimbangan bahwa terdapat hubungan di antar cabang-cabang ini secara finansial. Meskipun ada cabang yang memberikan piutang atau berutang kepada cabang lain senilai mobil pindahan ini, tentu saja cabang itu tidak akan membayarnya mengingat masih satu yayasan. Oleh karena itu, kami menanyakan cara menghitung zakat untuk masing-masing cabang secara terpisah. 9. Ada beberapa kewajiban yang harus dibayar yayasan sebagai akibat pembelian mobil secara kredit dan juga ada biaya operasional yang harus dibayar selama setahun, seperti sewa kantor dan perumahan karyawan yayasan. 10.Yang tersisa adalah modal utama, keuntungan dari tahun-tahun sebelumnya, dan keuntungan yang dicapai dalam setahun, dengan tetap mempertimbangkan poin 9-10 sebagai nominal yang sama persis dengan poin-poin yang disebutkan di atas dalam anggaran keuangan yayasan. Kedua, usaha jual-beli mobil: Modal sama dengan poin-poin terdahulu, dengan perbedaan beberapa poin berikut: 1. Terkait mobil-mobil di etalase, yang saya maksud di sini milik etalase yang terdiri dari mobil dalam etalase yang lewat haul dan tidak terjual (modal stagnan), mobil yang dibeli beberapa bulan mendekati haul, dan mobil yang baru dibeli. 2. 75% modal etalase dialokasikan dalam jual-beli mobil secara kredit. Hal ini menjadikan modal seakan tidak ada karena modal etalase berupa utang pelanggan etalase dan uang pemasukan dari piutang ini pun dialokasikan untuk pembelian unit mobil secara kredit juga. Oleh karena itu, secara umum modal ini bertambah dari waktu ke waktu, tetapi tidak berbentuk tunai. Lantas bagaimana menghitung zakatnya? Ketiga, usaha jasa mobil ekspres: Modal seperti dalam poin terdahulu dengan perbedaan sebagai berikut: 1. Pemasukan utama dari ongkos jasa ganti oli, pemasangan, dan lainnya. 2. Pemasukan tambahan dari keuntungan penjualan air aki, oli, suku cadang, dan lainnya. Keempat, apakah sebagian zakat boleh dibagikan kepada karyawan yayasan? Demikianlah dan kami berdoa semoga Allah memberikan taufik dan panduan bagi kita dalam perkara yang membawa kebaikan dan keinsafan.

Jawaban

1. Uang tunai yang ada dalam kas yayasan dikeluarkan zakatnya dari yang ada ketika lewat haul meskipun bisa bertambah dan berkurang.

2. Piutang yayasan pada penyewa dan karyawan wajib dizakati apabila debitur mampu melunasi dan tidak menunda-nunda.

3. Uang yang dibayarkan untuk investasi dan keuntungannya wajib dizakati apabila telah lewat haul.

4. Tanah-tanah yang dibeli untuk tujuan investasi atau dijual kembali wajib dizakati dan dikeluarkan dari nilai estimasi saat lewat haul, baik sama, kurang atau lebih dari harga belinya.

5. Infrastruktur yang terdiri dari gedung, bangunan, mebel, dan seterusnya tidak wajib dizakati.

6. Mobil yang dioperasikan untuk disewakan hasilnya wajib dizakati; (caranya) hasil semua cabang yayasan dikumpulkan dan dikeluarkan zakatnya ketika lewat haul.

7. Utang dan kewajiban yang harus dibayar yayasan tidak menghalangi kewajiban mengeluarkan zakat harta perniagaan.

8. Mobil-mobil yang dimaksudkan untuk disewakan wajib dizakati sesuai nilai estimasi waktu lewat haul. Demikian juga keuntungannya ketika lewat haul.

9. Zakat boleh diberikan kepada yang berhak menerimanya dari karyawan yayasan Anda apabila gaji karyawan itu tidak mencukupinya. Namun, jika hal tersebut untuk kepentingan Anda, misalnya yang diberi zakat mempunyai utang kepada yayasan, maka dalam kondisi ini yayasan tidak boleh memberinya zakat (untuk menutupi utangnya). Demikian juga jika dimaksudkan untuk meningkatkan kinerjanya atau agar tetap bekerja di yayasan, maka pemberian tersebut tidak diperbolehkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'