Saya memilki sebidang tanah untuk perumahan pemberian dari raja. Semoga Allah memelihara beliau. Tanah ini telah menjadi milik pribadi saya. Tanah ini telah saya miliki tidak kurang dari lima tahun dan saya tidak tahu apakah wajib atasnya zakat atau tidak.
Sebagian orang mengingatkan saya bahwa tanah itu wajib dizakati. Agar saya lepas dari kewajiban ini, saya mengharap pada Anda (semoga Allah memberi Anda taufik) untuk memberikan penjelasan tentang masalah ini.
Apakah saya harus mengeluarkan zakatnya setiap tahun atau apakah zakatnya hanya saat saya berniat menjualnya dan harganya telah berada di tangan? Mohon kami diberi penjelasan. Semoga Allah membalas Bapak-bapak sekalian dengan kebaikan.
Jika tanah ini tidak ingin dijual namun hanya ingin dibanguni saja, maka tidak ada kewajiban zakat untuknya. Demikian juga jika Anda ragu untuk menjualnya atau tetap membiarkan seperti itu, maka saat Anda berniat menjualnya, hendaklah dihitung haul zakat itu mulai dari waktu Anda meniatkan menjualnya lalu keluarkanlah zakatnya sesuai dengan harganya setiap cukup haulnya satu tahun.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.