Jika ayah mereka itu seorang muslim dan mereka tahu secara pasti bahwa sang ayah belum mengeluarkan zakat hartanya, maka mereka wajib mengeluarkan zakat hartanya untuk semua tahun yang telah berlalu karena zakat harta tersebut dianggap sebagai utang ayah mereka yang harus ditanggungnya sedangkan utang kepada Allah jauh lebih berhak untuk dibayar. Jika terdapat anak belum dewasa di antara para ahli waris, maka persoalan tentang zakat bagian mereka diserahkan kepada pihak pengadilan untuk bisa memberikan keputusan yang semestinya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.