Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat harta orang yang sudah wafat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Harta Orang Yang Sudah Wafat

Pertanyaan

Ada orang kaya yang tidak pernah mengeluarkan zakat hartanya satu kali pun kemudian ia meninggal dunia. Dalam hal ini, pihak ahli waris ingin menanyakan hal berikut: 1. Apakah harta yang ditinggalkan oleh orang yang wafat tersebut hukumnya halal dan mereka tidak ada masalah (boleh) menikmatinya dengan leluasa? 2. Atau pihak ahli waris wajib mengeluarkan zakat harta ayah mereka selama hidupnya meskipun harus menghabiskan semua harta warisan tersebut? 3. Atau pihak ahli waris dianjurkan untuk mengeluarkan zakat harta ayah mereka sekadar wujud dari bakti terhadap orang tua?

Jawaban

Jika ayah mereka itu seorang muslim dan mereka tahu secara pasti bahwa sang ayah belum mengeluarkan zakat hartanya, maka mereka wajib mengeluarkan zakat hartanya untuk semua tahun yang telah berlalu karena zakat harta tersebut dianggap sebagai utang ayah mereka yang harus ditanggungnya sedangkan utang kepada Allah jauh lebih berhak untuk dibayar. Jika terdapat anak belum dewasa di antara para ahli waris, maka persoalan tentang zakat bagian mereka diserahkan kepada pihak pengadilan untuk bisa memberikan keputusan yang semestinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'