Setelah kematian ayah kami semoga Allah mengampuninya, amin terjadi pencabutan hak milik lahan pertanian dan perumahaan untuk kepentingan negara. Kami menerima uang kompensasinya.
Saya membaginya untuk laki-laki dan perempuan ahli waris. Hanya saja, salah seorang anak ayah kami telah menghilang tidak kurang dari dua puluh tahun dari sebelum kematian ayah kami.
Kami menyimpan bagian hak anak ayah yang hilang ini. Kami tidak tahu sama sekali rimbanya; apakah dia masih hidup berkecukupan atau mati? Uang yang menjadi haknya ini saya simpan.
Kami menanyakan kepada mereka yang berilmu agama apakah harta ini dizakati? Sebagian mereka menjawab wajib dizakati dan sebagian yang lain mengatakan tidak wajib dizakati.
Perlu diketahui bahwa uang ini telah lama sekali diserahterimakan semenjak ia raib. Tidak ada kabar-beritanya sama sekali. Sekarang ini saya bingung memikirkan masalah ini.
Oleh karena itu, saya mengembalikannya kepada Allah kemudian kepada Anda agar memberi saya fatwa untuk masalah ini apakah uang ini wajib dizakati, karena saya khawatir uang ini akan habis untuk zakat sementara si empunya tidak hadir menerimanya.
Apabila realitasnya seperti di atas, maka orang ini harus dilaporkan ke pengadilan syariat untuk diambil tindakan hukum orang hilang. Sementara itu, uang yang menjadi bagiannya dari warisan ayahnya tidak wajib dizakati hingga diketahui orangnya.
Kewajiban zakat atas harta ini mulai saat dia tahu dan mampu memilikinya. Permulaan haul (satu tahun) juga dimulai saat dia tahu dan mampu memilikinya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.