Yayasan Tahfiz al-Quran yang berada di 'Asir, menitipkan harta milik mereka di perusahaan perseroan al-Rajihi sejak awal berdirinya. Harta tersebut berasal dari para dermawan untuk pihak yayasan yang berstatus zakat dan sedekah. Oleh sebab itu, mohon kami diberi fatwa detail tentang zakat dan semoga Allah memberikan balasan yang terbaik kepada Anda.
Pertanyaan kedua: Yayasan itu juga memiliki sebidang tanah yang dibeli sejak 10 tahun silam, bertujuan untuk membuat sebuah proyek investasi.
Lalu karena keterbatasan biaya, pihak yayasan akhirnya menjual tanah tersebut pada tahun ini, agar uang penjualannya bisa dipakai untuk mendirikan kantor yayasan di atas tanah yang diberikan oleh negara. Nah, apakah wajib mengeluarkan zakat tanah tersebut untuk tahun yang lalu, atau sesudah mencapai masa haul (satu tahun) jika belum dipakai?
Dan apakah harta milik yayasan yang dititipkan di perusahaan al-Rajihi tersebut terkena kewajiban zakat untuk tahun-tahun yang telah lewat? Jika harta tersebut memang terkena kewajiban zakat, maka bagaimana pendapat Anda tentang tahun-tahun silam yang belum kami keluarkan zakatnya? Sekian, Wabillahittaufiq, wa Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.
Harta milik Yayasan Tahfiz al-Quran tersebut tidak terkena kewajiban zakat, sebab harta tersebut memang sengaja dikumpulkan dan dikeluarkan untuk kegiatan-kegiatan amal.
Namun tenaga pengajar di yayasan tersebut tidak boleh diberi zakat, kecuali jika mereka memang tergolong fakir miskin, sehingga diberikan atas dasar kemiskinan mereka. Gaji para pengajar tersebut hanya boleh diambil dari selain sedekah-sedekah wajib.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.