Jika koperasi tersebut merupakan koperasi investasi, maka Anda wajib mengeluarkan zakat harta yang dimiliki koperasi Anda ketika mencapai nisab dan melewati haul, termasuk keuntungannya.
Namun jika harta ini merupakan sumbangan yang tidak memberikan keuntungan kepada para penghimpunnya dan bahkan ketika proyek gagal tetap dinafkahkan untuk amal kebajikan, maka harta ini tidak wajib dizakati.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.