Seperti yang Anda ketahui bahwa salah satu syarat wajib mengeluarkan zakat harta, yaitu emas dan perak, harta perniagaan, dan binatang ternak adalah sudah mencapai haul (satu tahun). Hal ini sudah sangat jelas sehingga tidak diragukan lagi. Namun, persoalannya adalah harta yang digabungkan di pertengahan haul dengan harta yang sudah mencapai masa haulnya.
Apakah harta yang digabungkan itu juga wajib dizakati karena mengikut harta awal (modal)? Saya mengharapkan penjelasan tentang masalah ini berikut dalil-dalilnya karena kami bingung dengan pernyataan sebagian ulama saat ini yang mengatakan bahwa harta seperti itu tidak wajib dizakati.
Hal ini berbeda dengan apa yang pernah kami ketahui dahulu lewat buku-buku fikih, tentang kewajiban mengeluarkan zakat harta yang digabung tersebut. Di samping itu, kewajiban mengeluarkan zakat harta yang digabungkan itu akan memberatkan orang karena harus mengeluarkan zakat sepanjang tahun, yaitu dengan mengeluarkan zakat harta yang pertama terlebih dahulu lalu zakat harta yang digabungkan dan begitulah selanjutnya.
Terkadang penggabungan harta itu terjadi sepanjang bulan dan hari dalam satu tahun. Bahkan, Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, sejauh yang kami ketahui dari sejarah hidupnya, hanya sekali dalam satu tahun mengutus petugas pengumpul zakat dan berulangkali dalam waktu beberapa tahun.
Jika memang persoalannya seperti yang dijelaskan oleh para ulama yang mengatakan tidak wajib dikeluarkan, maka tentu Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam wajib menjelaskannya karena hal itu sudah tersebar luas dan dibutuhkan. Tindakan menunda-nunda memberikan penjelasan pada saat dibutuhkan merupakan sebuah tindakan yang dilarang. Ini poin yang pertama.
Poin yang kedua, jika memang persoalannya seperti yang disebutkan oleh para ulama tersebut, maka tentu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam wajib mengirimkan petugas pengumpul zakat setiap bulan dalam satu tahun untuk mengambil zakat dari harta yang digabungkan dengan harta yang sudah mencapai nisab dan untuk mengambil zakat dari umat Islam. Kami mohon penjelasannya.
Barangsiapa memiliki harta zakat lalu menambahinya dengan harta zakat lain sebelum harta yang pertama genap mencapai haul (satu tahun), maka bentuk penggabungan yang timbul hanya ada dua macam, yaitu:
Pertama, harta yang digabung tersebut merupakan laba perniagan. Ukuran masa haul untuk harta yang digabung seperti ini sama dengan haul harta awal (modal) sehingga kedua harta yang digabungkan itu harus dikeluarkan zakatnya ketika harta awal sudah mencapai haul. Begitu juga jika harta yang digabung adalah hasil dari binatang ternak, maka ukuran haul untuk hasil ternak tersebut sama dengan haul induknya.
Kedua, harta yang digabungkan tersebut tidak berbentuk laba perniagaan atau hasil binatang ternak, tetapi harta tersendiri, seperti seorang pegawai yang menyimpan sejumlah uang setiap bulan dari gajinya. Dalam kondisi seperti ini, seluruh uang yang dimiliki pegawai tersebut tidak terkena kewajiban zakat, kecuali setelah semua uang itu mencapai haulnya asalkan uang tersebut sudah mencapai ukuran nisab atau lebih.
Namun, bila dia merasa kesulitan dalam menghitung masa aul untuk setiap uang tersebut, maka dia boleh mengeluarkan seluruh zakatnya secara serentak. Untuk harta yang belum genap masa haulnya, zakatnya dianggap telah dikeluarkan lebih cepat sebelum waktunya. Jika masa mengeluarkan zakat datang sekali lagi di tahun berikutnya, maka seluruh zakatnya kembali dikeluarkan. Begitulah seterusnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.