Setiap awal tahun, perusahaan di atas wajib menunaikan zakat dirham yang terkumpul dari laba dan lainnya, dengan cara mengeluarkan 1/40 yakni 2,5 % meskipun perusahaan mempunyai utang karena utang tersebut tidak menghalangi kewajiban zakat dirham yang lewat haul (satu tahun) dan berada dalam kepemilikannya.
Barang-barang perusahaan yang dipersiapkan untuk dijual juga nilainya wajib dizakati ketika lewat haul, seperti dirham tadi. Sementara itu, lahan pertanian dimaksud nilainya tidak wajib dizakati apabila memang tidak direncanakan untuk dijual.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.