Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat harta bersama ahli waris

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Harta Bersama Ahli Waris

Pertanyaan

Ayah saya wafat dan meninggalkan sejumlah harta. Kami terdiri dari beberapa orang ahli waris dan harta warisan ini saya pegang. Apakah saya mengeluarkan zakatnya meskipun tanpa persetujuan ahli waris lainnya atau dibiarkan hingga harta warisan ini dibagi di antara kami?

Jawaban

Harta bersama ahli waris ini wajib dizakati sesuai bagian setiap ahli waris jika telah mencapai nisab atau lebih. Masing-masing ahli waris yang telah balig harus mengeluarkan zakatnya sendiri.

Mereka boleh mewakilkan kepada salah seorang dari mereka untuk mengeluarkan zakat mereka semua. Wakil ini bertindak atas nama mereka. Jika di antara ahli waris ada yang belum balig, maka walinya bertindak untuk mengeluarkan zakatnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'