Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat guci

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Guci

Pertanyaan

Apa hukum untuk orang yang menerima warisan berupa guci-guci berharga yang terbuat dari perak beberapa tahun yang telah lewat, sedangkan ia tidak mengetahui ukuran zakat guci-guci tersebut, sehingga belum pernah samasekali mengeluarkan zakatnya. Jadi, berapakah ukuran zakat perak? Dan apakah wajib mengeluarkan zakat untuk tahun-tahun yang telah lewat?

Jawaban

Guci tidak terkena kewajiban zakat, terkecuali guci yang disiapkan untuk dijual, maka wajib mengeluarkan zakat dari total nilai harganya. Jika guci-guci tersebut terbuat dari emas dan perak, maka wajib mengeluarkan zakatnya bila sudah mencapai minimal nishab (ukuran wajib zakat) ataupun lebih.

Oleh sebab itu, wajib mengeluarkan setiap tahun sejumlah 1/40 dari emas atau perak yang senilai dengan yang ada pada guci, ataupun sejumlah 1/40 dari total harga guci tersebut.

Di samping itu perlu diketahui bahwa haram hukumnya menggunakan guci-guci yang terbuat dari emas dan perak. Si pemiliknya juga harus mengeluarkan zakat guci-guci tersebut untuk tahun-tahun lalu yang belum dikeluarkan zakatnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Zakat Guci