Apabila gaji pekerja yang menjadi haknya setelah masa kerjanya pada kafilnya melewati haul (satu tahun) dan dapat dimilikinya, dalam arti bahwa jika pekerja ini meminta kafil tempat kerjanya untuk memberikan gajinya, maka kafil itu memberikannya kepadanya tanpa menunda-nunda atau menahannya, maka gaji tersebut tergolong harta yang berada dalam genggaman tangannya (kepemilikannya) dan pekerja tersebut wajib mengeluarkan zakatnya pada akhir setiap tahun setelah gaji yang menjadi haknya genap satu tahun (haul).
Namun, jika si kafil menunda-nunda atau tidak mampu membayarnya sehingga si pekerja tidak bisa mendapatkan gajinya saat memintanya, maka gaji tersebut tergolong sebagai utang pada orang yang tidak mampu melunasinya sehingga si pekerja tidak wajib menzakatinya selama masih di kafilnya. Jika ia akhirnya menerimanya, maka gaji ini masuk dalam hitungan haul (satu tahun) yang baru.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.