Seseorang yang meninggal sebelum matahari terbenam pada malam Idul Fitri tidak wajib membayar zakat fitri karena kewajibannya disebabkan oleh terbenamnya matahari pada malam itu sementara dia meninggal sebelum hal itu menjadi wajib. Dan orang yang meninggal setelah matahari terbenam, dia wajib membayar zakat fitri karena dia meninggal setelah hal itu menjadi wajib.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.