Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat fitrah orang-orang kafir

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Fitrah Orang-orang Kafir

Pertanyaan

Mengingat banyak yang memiliki pembantu-pembantu kafir di rumahnya, apakah mereka harus dikeluarkan zakat fitrahnya ataukah mereka diberi bagian dari zakat ini?

Jawaban

Tidak perlu mengeluarkan zakat fitrah mereka dan mereka pun tidak berhak mendapatkan bagian zakat fitrah. Jika bagian zakat fitrah itu diberikan kepada mereka, maka zakat itu tidak sah, namun seorang Muslim boleh berbuat baik kepada mereka dengan memberikan sesuatu selain dari zakat fardu.

Patut diingat bahwa merupakan suatu kewajiban untuk tidak mempekerjakan mereka dan cukup dengan pekerja-pekerja muslim karena Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah berwasiat agar orang-orang kafir dikeluarkan dari Jazirah Arab seraya bersabda,

لا يجتمع فيها دينان

“Jangan dibiarkan ada dua agama di Jazirah Arab.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'