Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat fitrah dengan menggunakan karung yang bertuliskan berat isinya tanpa memastikan kebenarannya

setahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Fitrah Dengan Menggunakan Karung Yang Bertuliskan Berat Isinya Tanpa Memastikan Kebenarannya

Pertanyaan

Apabila salah seorang dari kami ingin membayar zakat fitrah kepada seseorang dan ia mengambil kantong beras yang tercantum angka 45 atau 40 kilogram, berdasarkan timbangan perusahaan yang memproduksinya, dan itu dilakukannya tanpa mengeluarkan isinya dan menimbangnya kembali dengan ukuran sha' agar ia menyamakan satu sha dengan tiga kilogram dan bila kantong tersebut masih kurang dari angka yang tertera, maka ia dapat menambahnya serta bila jumlahnya ternyata berlebih, maka itu dianggapnya sebagai sedekah, maka apakah hal itu boleh ia lakukan?

Jawaban

Ia harus memastikan ukuran kantong yang dipakainya untuk mengeluarkan zakat fitrah dan tidak cukup hanya sekedar berpegang pada apa yang tertulis atau pernyataan bahwa ukurannya segini atau segitu karena jika ternyata ukurannya masih kurang, maka kewajiban zakat fitrahnya masih ada.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'