Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat dikeluarkan langsung setelah panen atau sesudah proses pemisahan biji dari kulitnya?

setahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Dikeluarkan Langsung Setelah Panen Atau Sesudah Proses Pemisahan Biji Dari Kulitnya?

Pertanyaan

Apakah petani wajib langsung mengeluarkan zakat setelah panen atau sesudah proses memisahkan biji dari kulitnya?

Jawaban

Zakat wajib dikeluarkan oleh petani apabila biji dan buah tanaman tersebut sudah masak secara jelas. Zakatnya dikeluarkan setelah proses pembersihan terhadap biji dan buah tersebut, berdasarkan firman (Allah) Ta’ala:

وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)”. (QS. Al An’aam: 141)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'