Jika gaji bulanan orang tersebut tidak mencukupi kebutuhannya dan tidak mempunyai pendapatan lain untuk menutupinya, maka dia berhak menerima zakat. Orang yang wajib membayar zakat selayaknya memberikan pegawai tersebut sejumlah harta yang dapat mencukupi kebutuhan-kebutuhan mubahnya. Sebab, jika kondisinya seperti yang telah disebutkan di atas, maka dia masuk dalam kategori miskin.