Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat diberikan kepada pegawai

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Diberikan Kepada Pegawai

Pertanyaan

Apakah seorang pegawai berhak menerima zakat jika gaji bulanannya tidak mencukupi seluruh kebutuhannya?

Jawaban

Jika gaji bulanan orang tersebut tidak mencukupi kebutuhannya dan tidak mempunyai pendapatan lain untuk menutupinya, maka dia berhak menerima zakat. Orang yang wajib membayar zakat selayaknya memberikan pegawai tersebut sejumlah harta yang dapat mencukupi kebutuhan-kebutuhan mubahnya. Sebab, jika kondisinya seperti yang telah disebutkan di atas, maka dia masuk dalam kategori miskin.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'