Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat dari harga tanah ketika dijual

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Dari Harga Tanah Ketika Dijual

Pertanyaan

Saya seorang yang memiliki banyak tanah. Sebagian sudah saya miliki sejak sepuluh tahun, dan sebagian lagi saya miliki sejak setahun atau dua tahun yang lalu. Saya tidak membayar zakat dari tanah ini kecuali setelah dijual. Saya mengeluarkan zakat dari harga tanah ketika dijual. Apakah cara yang saya lakukan benar, dan apa yang saya lakukan jika cara itu salah, dan bagaimana dengan hal yang telah lalu? Berilah kami penjelasan terkait hal ini. Semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.

Jawaban

Orang yang memiliki harta perniagaan yang telah sampai nisab dan satu haul ketika mulai usaha hendaknya menghitung pada akhir haul. Jika telah sampai satu nishab, zakatnya seperempat sepuluh sebesar 2 5 %. Dengan penjelasan seperti di atas, Anda harus mengeluarkan zakat tanah dengan cara seperti ini setiap tahunnya sesuai dengan jumlah nominalnya setiap tahun.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'