Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat dapat diberikan kepada orang gila jika dia membutuhkannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Dapat Diberikan Kepada Orang Gila Jika Dia Membutuhkannya

Pertanyaan

Bolehkah menyalurkan zakat kepada orang yang hilang kesadarannya (gila) jika dia memiliki anak-anak yang masih kecil, namun istrinya tidak salat? Apakah harta zakat dapat diserahkan kepada istrinya, mengingat dia hilang akal?

Jawaban

Zakat boleh diberikan kepada orang yang hilang kesadarannya. Harta tersebut diserahkan kepada walinya, yang jumlahnya mencukupi kebutuhan pribadi ataupun keluarga orang yang hilang ingatan tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'