Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat dana yang dikumpulkan untuk membayar denda anggota suku

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Dana Yang Dikumpulkan Untuk Membayar Denda Anggota Suku

Pertanyaan

Salah satu suku menggalang sejumlah dana. Dana tersebut mereka khususkan untuk membayar denda yang dikenakan kepada anggota suku. Dana itu mereka pergunakan untuk bisnis. Keuntungan yang diperoleh dimasukkan sebagai tambahan dana denda tersebut. Apakah dana ini wajib dizakati ataukah tidak? Jika tidak digunakan untuk bisnis, apakah wajib dizakati atau tidak? Apakah suku ini boleh mengalokasikan zakat uang emas dan perak mereka untuk kepentingan ini?

Jawaban

Jika faktanya sebagaimana disebutkan, maka dana tersebut tidak dikenakan kewajiban zakat karena dihukumi sebagai harta wakaf, baik harta tersebut disimpan saja maupun diputar untuk berbisnis.

Tidak dibolehkan membayar zakat untuk kepentingan (pembayaran denda) tersebut, karena kepentingan ini bukan khusus untuk kaum fakir dan golongan-golongan lainnya yang berhak menerima zakat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'