Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat burung merpati

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Burung Merpati

Pertanyaan

Saya seseorang yang memiliki ratusan burung merpati yang bertujuan untuk sumber penghasilan, namun setiap burung merpati tersebut berproduksi, saya langsung menjualnya dan saya gunakan untuk biaya rumah tangga. Di penghujung tahun tidak ada lagi uang hasil penjualan tersebut yang tersisa, kecuali burung merpati itu sendiri yang berterbangan di mana-mana dan di malam hari mereka berkumpul di menara (sarang merpati). Dan sekarang saya bingung bagaimana cara membayarkan zakat burung merpati tersebut. Mohon penjelasannya dan semoga Allah memberikan balasan terbaik kepada Anda.

Jawaban

Burung merpati yang dipelihara untuk tujuan produksi dan untuk diperjualbelikan anaknya, tidak wajib dikeluarkan zakatnya, namun bila uang hasil penjualan anak merpati itu mencapai ukuran wajib zakat (nishab) dan sudah berjalan selama 1 tahun di tangan Anda, maka uang tersebut wajib dizakatkan dengan jumlah 1/40, yakni 2.5 persen.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Zakat Burung Merpati