Buah Fustaq wajib dikeluarkan zakatnya, bila hasil panennya sudah mencapai ukuran minimal dari ukuran wajib zakat (nishab) atau lebih. Hal ini didasarkan pada makna umum dari firman Allah Ta’ala:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu”. (QS. Al Baqarah: 267)
Ukuran yang wajib dikeluarkan adalah 1/20 jika irigasi lahannya membutuhkan biaya, tapi jika irigasinya tidak membutuhkan biaya maka jumlah yang dikeluarkan itu 1/10 secara utuh, seperti halnya biji-bijian yang lain.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.