Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat buah fustuq (kacang sudan)

setahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Buah Fustuq (Kacang Sudan)

Pertanyaan

Di negara Senegal, ada para petani yang menanam buah Fustuq (kacang sudan), namun mereka tidak mengeluarkan zakatnya, dan kacang tersebut mengandung minyak. Jadi, apakah kacang ini wajib dikeluarkan zakatnya?

Jawaban

Buah Fustaq wajib dikeluarkan zakatnya, bila hasil panennya sudah mencapai ukuran minimal dari ukuran wajib zakat (nishab) atau lebih. Hal ini didasarkan pada makna umum dari firman Allah Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأَرْضِ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu”. (QS. Al Baqarah: 267)

Ukuran yang wajib dikeluarkan adalah 1/20 jika irigasi lahannya membutuhkan biaya, tapi jika irigasinya tidak membutuhkan biaya maka jumlah yang dikeluarkan itu 1/10 secara utuh, seperti halnya biji-bijian yang lain.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'