Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat boleh diberikan kepada orang yang tidak mengetahuinya

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Boleh Diberikan Kepada Orang Yang Tidak Mengetahuinya

Pertanyaan

Saya pernah memberikan sebidang tanah kepada seseorang untuk zakat setelah dia menjelaskan kondisinya Beberapa tahun kemudian saya mengetahui bahwa dia tidak berhak mendapat zakat karena beberapa hal yang saya ketahui tentangnya. Dengan begitu, apakah kami wajib kembali mengeluarkan senilai zakat?

Jawaban

Jika permasalahannya seperti yang telah disebutkan, maka zakat tersebut sah karena Anda telah meyakini bahwa dia termasuk yang berhak mendapat zakat ketika zakat tersebut ditunaikan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'