Saya pernah memberikan sebidang tanah kepada seseorang untuk zakat setelah dia menjelaskan kondisinya Beberapa tahun kemudian saya mengetahui bahwa dia tidak berhak mendapat zakat karena beberapa hal yang saya ketahui tentangnya. Dengan begitu, apakah kami wajib kembali mengeluarkan senilai zakat?
Jika permasalahannya seperti yang telah disebutkan, maka zakat tersebut sah karena Anda telah meyakini bahwa dia termasuk yang berhak mendapat zakat ketika zakat tersebut ditunaikan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.