Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat biji-bijian untuk dua pihak yang bekerja sama dalam suatu usaha

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Biji-bijian Untuk Dua Pihak Yang Bekerja Sama Dalam Suatu Usaha

Pertanyaan

Dua pihak telah sepakat untuk bersama mengadakan sebuah proyek pertanian, yaitu dengan cara menyewa lahan pertanian yang akan diairi dengan air tanah/sumur, sistem kerjasamanya adalah sebagai berikut: 1 - Pihak pertama: menanggung seluruh pembiayaan yang mencakup biaya penyewaan lahan, pembelian benih, pupuk, dst. 2 - Pihak kedua: yaitu penggarap lahan, melakukan cocok tanam , pengairan dan pengelolaan lahan. Pembagian keuntungannya dengan perbandingan (2:1) yakni : Dua bagian untuk pihak pertama, dan satu bagian untuk pihak kedua. Pada musim panen mereka membuat kesepakatan dengan salah satu perusahaan yang memiliki alat-alat panen untuk memanen hasil-hasil pertaniannya dan perusahaan itu mendapat bagian 6% dari total yang dihasilkan pertanian tersebut. Setelah selesai panen, Allah mengaruniakan kepada mereka hasil sekitar 160 000 kilogram (seratus enam puluh ribu kilogram) dan itu merupakan total gandum yang dihasilkan di tahun itu. Pertanyaannya adalah: 1 - Apakah setiap pihak bertanggung jawab atas bagiannya sendiri dalam mengeluarkan zakat dan tidak menanggung dosa pihak lain ketika tidak menunaikan zakat, terlebih lagi bahwa pihak kedua tetap tidak mau bagiannya dipotong untuk zakat, karena dia ingin mengurus sendiri pengeluaran zakatnya, di samping karena mazhabnya berbeda dari mazhab pihak pertama. 2 - Apa hukumnya bagian yang diberikan untuk perusahaan pemanen, yaitu 6% seperti yang disebut di atas? Apakah dialokasikan sebelum zakat dikeluarkan atau sesudahnya? 3 - Apabila setiap pihak bertanggung jawab atas (zakat) dari bagiannya, bagaimana hukumnya pihak pertama yang telah mengeluarkan uang sebesar empat ratus ribu yang merupakan modal perusahaan. Saya memohon penjelasan Anda tentang masalah-masalah tersebut.

Jawaban

1- Zakat pertanian/perkebunan wajib dikeluarkan apabila bijinya telah mengeras, dan zakat wajib dikeluarkan dari semua biji-bijian hasil kebun tersebut. Masing-masing kedua belah pihak menanggung zakat dari bagiannya. Apabila salah satu pihak mensyaratkan pihak lain untuk mengeluarkan seluruh zakat dari bagiannya, maka syarat itu sah, karena mengeluarkan zakat boleh diwakilkan.

2- Gaji tersebut yang 6% (enam persen) tidak ada zakatnya, tapi dikeluarkan dari hasil pertanian tersebut sebelum dikeluarkan zakat, karena hal itu adalah termasuk dari sarana penyelenggaraan panen dan persiapan untuk pemanfaatan hasil (kebun) tersebut.

3- Kerugian harta yang dialami pihak pertama sejumlah yang telah disebutkan di atas tidak dianggap sebagai zakat, tetapi zakat tetap wajib dikeluarkan pada semua bagian yang dia dapat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'