Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat berupa barang seperti buku dan alat perlengkapan sekolah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Berupa Barang Seperti Buku Dan Alat Perlengkapan Sekolah

Pertanyaan

Salah seorang kawan yang berprofesi sebagai penjual buku-buku agama dan alat perlengkapan sekolah, meminta saya untuk mengajukan pada Anda sebuah pertanyaan tentang boleh atau tidaknya mengeluarkan zakat berupa barang dagangan itu sendiri (buku dan alat perlengkapan sekolah), kepada para fakir atau pelajar yang tidak mampu membelinya. Hal ini disebabkan oleh sedikitnya jumlah pendapatan yang didapatkan oleh penjual barang dagangan seperti ini, dan terjadinya penumpukan barang selama setahun atau lebih. Mohon jawabannya agar saya bisa sampaikan pada pihak yang berwenang. Semoga Allah menjaga dan melindungi anda.

Jawaban

Berdasarkan pendapat ulama yang terkuat, boleh mengeluarkan zakat berupa barang yang dijual sesuai dengan nilai nominalnya saat dikeluarkan. Hal ini berdasarkan pada dalil-dalil yang bersifat umum dan mengingat zakat itu sebagai usaha menghibur yang dilakukan oleh orang kaya kepada orang miskin. Oleh sebab itu, maka orang kaya tersebut tentu tidak dituntut untuk menghibur orang miskin dengan sesuatu yang tidak ia miliki.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'