Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat berlian

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Berlian

Pertanyaan

Saya memiliki seperangkat perhiasan berlian yang sudah ditawarkan untuk di jual sejak empat bulan. Apakah wajib dizakati?

Jawaban

Jika berlian yang ditawarkan tersebut telah cukup setahun dari masa penawarannya dan belum ada yang membelinya, maka wajib dizakati, sebab dia termasuk barang dagangan. Adapun harganya dihitung saat cukup satu haul (tahun).

Jika pada waktu perhitungan berdasarkan kalender tahunan ia mencapai nishab atau lebih, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5%. Setiap sudah setahun dan tidak juga terjual, maka dihitunglah saat genap setahun itu lalu dikeluarkan sebanyak 2,5 % saat penghitungannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Zakat Berlian