Jika berlian yang ditawarkan tersebut telah cukup setahun dari masa penawarannya dan belum ada yang membelinya, maka wajib dizakati, sebab dia termasuk barang dagangan. Adapun harganya dihitung saat cukup satu haul (tahun).
Jika pada waktu perhitungan berdasarkan kalender tahunan ia mencapai nishab atau lebih, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5%. Setiap sudah setahun dan tidak juga terjual, maka dihitunglah saat genap setahun itu lalu dikeluarkan sebanyak 2,5 % saat penghitungannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.