Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat berbagai jenis barang perusahaan yang umumnya nilainya turun seiring perjalanan waktu

setahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Berbagai Jenis Barang Perusahaan Yang Umumnya Nilainya Turun Seiring Perjalanan Waktu

Pertanyaan

Barang perusahaan terdiri dari berbagai jenis, umumnya nilainya turun seiring perjalanan waktu, misalnya kendaraan. Sebelumnya barang ini telah dihargai ulang saat akhir tahun penuh untuk tujuan penghitungan zakatnya, dengan cukup menambahkan 5% dari harga biayanya. Sebagai informasi, kami menyisihkan sebagian keuntungan sebesar nilai turun harganya akibat resesi. Apakah wajib menghargai ulang barang ini sesuai harga pasar yang berlaku saat tutup buku, dan apakah uang cadangan yang disisihkan dari keuntungan artinya keuntungan berkurang karenanya wajib dikembalikan ke dalam keuntungan itu untuk tujuan penghitungan zakat atau tidak?

Jawaban

Yang wajib dilakukan adalah menghargai ulang barang ini ketika genap haul menurut harga pasar, baik bertambah atau berkurang. Inilah bentuk keadilan yang tidak merugikan pemilik harta dan tidak mengurangi hak kaum fakir dan orang-orang yang berhak menerima zakat lainnya. Tidak perlu menambahkan lima persen dan tidak perlu menyisihkan sebagian keuntungan sebagai ganti penurunan nilai barang.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'