Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat barang yang dijual di kedai

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Barang Yang Dijual Di Kedai

Pertanyaan

Saya memiliki sebuah kedai niaga, tempat saya melakukan transaksi jual-beli. Saya sudah menggeluti profesi berdagang di kedai tersebut selama lebih dari lima tahun. Pertanyaan saya adalah, apakah saya harus mengeluarkan zakat usaha niaga di toko tersebut? Jika memang wajib, lalu bagaimana caranya? Perlu diketahui bahwa saya sama sekali tidak membagi-bagi modal dan laba sampai berjalan selama satu tahun (haul), namun yang saya lakukan hanyalah mengumpulkan keduanya, lalu saya pakai untuk belanja, agar kedai saya tetap stabil sepanjang tahun.

Jawaban

Anda wajib mengeluarkan setiap tahun zakat barang yang dijual di kedai tersebut. Caranya adalah, apabila sudah berjalan selama satu tahun penuh, maka Anda mengkalkulasikan seluruh barang yang telah Anda pajang untuk dijual, lalu Anda hitung total harganya dan kemudian Anda keluarkan sebesar 1/40 dari total harga tersebut. Begitu juga Anda harus menggabung jumlah hutang orang lain pada Anda dengan simpanan uang Anda yang ada di bank.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'