Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat barang perniagaan dengan tempo tertentu

setahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Barang Perniagaan Dengan Tempo Tertentu

Pertanyaan

Saya memiliki toko baju dan minyak wangi dan saya sendiri yang membukukan pendapatannya setiap tahun. Saya menaksir seluruh harga barang yang ada sesuai harga jual grosir yang beredar dipasar, lantas saya keluarkan zakatnya berdasarkan harga taksiran tersebut. Padahal ketika saya bertanya kepada sebagian pelajar tentang cara yang saya lakukan, mereka berbeda pendapat, sebagian mereka membenarkan cara saya dan sebagian yang lain berpendapat: sesungguhnya cara menaksir yang benar adalah harus berdasarkan harga grosir barang saat ini ditambah keuntungan yang mungkin diperoleh saat transaksi. Mereka berbeda pendapat masalah keuntungan yang mungkin diperoleh, pendapat pertama mengatakan bahwa diantara syarat mengeluarkan zakat adalah barang tersebut telah dimiliki, sedangkan keuntungan tersebut masih berada di alam ghaib dan tidak termasuk hak milik, dan terkadang keuntungan tersebut belum tentu diperolehnya. Oleh karena itu, saya mohon penjelasan secara detail bagaimana cara menaksir dan menentukan zakat yang benar?

Jawaban

Wajib bagi Anda untuk menaksir barang-barang perniagaan yang siap dijual belikan dan telah mencapai haul sesuai harganya saat ini, meskipun modal untuk membeli barang tersebut berkurang atau bertambah saat menaksir.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'