Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat asal keturunan kepada cabang keturunan dan sebaliknya

setahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Asal Keturunan Kepada Cabang Keturunan Dan Sebaliknya

Pertanyaan

Saya memiliki seorang ibu yang sudah tua renta. Dia sudah tidak lagi mengerti tentang urusan dunia dan tidak lagi mengenal siapapun. Saya adalah puteranya yang bertindak sebagai wakil dan wali resminya serta sebagai wali para saudara saya, dari wasiat dari ayah saya, yarhamuhullah (semoga Allah mengasihinya). Saya menyimpan sejumlah uang milik ibu saya untuk berbagai keperluannya. Apakah harta tersebut wajib dikeluarkan zakatnya? Jika ia wajib dizakati, maka: 1. Apakah zakat tersebut wajib dikeluarkan dalam bentuk uang? 2. Apakah zakat ini boleh dibelikan pakaian dan diberikan kepada orang-orang? 3. Apakah cucu-cucu ibu saya boleh diberi zakat ini, padahal mereka semua adalah para pegawai? 4. Apakah putri-putrinya boleh diberi bagian dari zakat ini sedangkan setiap orang dari putrinya memiliki sebuah gedung? Mohon Anda sudi menjelaskan poin-poin di atas dan memberi saya petunjuk kepada jalan yang benar.

Jawaban

Anda, sebagai wali dari ibu Anda, wajib mengeluarkan zakat harta ibu Anda. Zakat tersebut dikeluarkan dalam bentuk uang dirham. Anda juga boleh menggunakan uang zakat tersebut untuk membeli pakaian lalu membagikannya kepada para fakir jika hal itu lebih baik bagi mereka. Zakatnya tidak boleh diberikan kepada anak-anak dan cucu-cucunya karena zakat asal keturunan tidak boleh diberikan kepada cabang keturunannya dan demikian pula sebaliknya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'