Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wanita bertawaf di depan pria dengan wajah terbuka

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Wanita Bertawaf Di Depan Pria Dengan Wajah Terbuka

Pertanyaan

Apakah boleh bagi seorang wanita yang melaksanakan haji atau umrah bertawaf mengelilingi Ka`bah dengan wajah terbuka dan di sekelilingnya ada laki-laki yang bukan mahramnya?

Jawaban

Wajah wanita adalah aurat sehingga tidak boleh dibuka pada selain mahram, baik saat melakukan thawaf maupun selainnya, baik ia sedang melakukan ihram maupun tidak.

Jika ia berthawaf dengan wajah terbuka maka ia berdosa karena hal itu, dan sah thawafnya. Akan tetapi hendaklah ia menutupi wajahnya dengan selain cadar jika ia sedang berihram.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'